Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan mengoptimalkan pelayanan serta mengingat kondisi perekonomian saat ini, maka perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung mas Nomor 5 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Nomor 7 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011.
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.