PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Materi pokok :
Pencabutan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.