Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 11 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Indragiri, perlu diatur Susunan Organisasi LPPL Radio Swara Indragiri dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 6 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2020

Berlaku Tanggal
06 Februari 2020

Sumber
BD. 2020/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar