Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016.

Dasar hukum Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019;
  7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Nomor
91

Tahun
2019

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hulu

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019

Berlaku Tanggal
02 Desember 2019

Sumber
BD. 2019/No.91

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 91 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar