Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa di Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, diperlukan landasan hukum;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.18 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Nilai Pengadaan;
Para Pihak Dalam Pengadaan barang/Jasa;
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola;
Pengadaan barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa;
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa;
Pembayaran;
Force Majeure;
Penyelesaian Perselisihan;
Serah Terima Pekerjaan;
pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
Lampiran I – Perbup Nomor 14 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.