Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas serta pelayanan terhadap masyarakat maka perlu penyeragaman pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,Undang-Undang No.5 Tahun 2004,
  2. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.60 Tahun 2007

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 2, pasal 17, pasal 18, Pasal 27 Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
21 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2016

Berlaku Tanggal
07 Juni 2016

Sumber
BD.2016/NO.21, TBD No.21, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
  2. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU

Download PDF (151.22 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 21 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar