Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2017

Ketentuan Umum,Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
10 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2020

Berlaku Tanggal
17 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No.10

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :

  1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menetapkan :

  1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua Dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Download PDF (901.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar