Peraturan Bupati Karangasem Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 Tahun 2019
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tahun Anggaran 2020 ( Berita Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 25 Tahun 2020 )
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Menetapkan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.