Peraturan Bupati Karangasem Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memperhatikan adanya usulan penyesuaian dan pergeseran anggaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan pergeseran anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, maka Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan saat ini sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 38 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lambang Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
Perubahan Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019 ( Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2018 Nomor 47 )
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karangasem Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggran Tahun 2019
Download Peraturan Bupati Karangasem Nomor 38 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.