Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Nomor
33 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2018
Berlaku Tanggal
01 Januari 2018
Sumber
BD 2018/33
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.