Peraturan Bupati Karawang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang
Nomor
6 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
23 Maret 2017
Berlaku Tanggal
23 Maret 2017
Sumber
BD 2017/6
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Karawang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.