PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kaur Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu “se Ase Seijean”
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kaur Nomor 99 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberikan pedoman dan percepatan penaggulangan kemiskinan di Kabupaten Kaur, melalui peningkatan akses rumah tangga miskin maupun penyandang masalah lainnya, program perlindungan sosial perlu pengintegrasian berbagai layanan program agar lebih responsif;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu yang dibawahi “
- sease Seijean”
Dasar hukum Peraturan Bupati Kaur Nomor 99 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 166 Tahun 2014
- Pemendagri No 80 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016
1. Sease Seijean sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mrupakan arti kebersamaan dengan satu rasa dan saling peduli sesama;
2. Tujuan dari peyelenggaraan tersebut adalah untuk meningkatkan akses rumah tangga/ keluarga miskin dan rentan terhadap multiprogram.
3. memberdayakan masyarakat untuk lebih memahami hak-haknya terkait layanan dan program perlindungan sosial dan penaggulangan kemiskinan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kaur Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kaur Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu “Se ase Seijean”
Download Peraturan Bupati Kaur Nomor 99 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.