Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 45 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 45 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
  2. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara

Nomor
45

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2022

Berlaku Tanggal
02 Juni 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022 Nomor 45

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dn Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Download Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 45 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar