Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 Tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 3 peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahuri 2013 Ten tang Pajak Bumi dan Bangunai: Perdesaan dan Perkotaan penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan di lakukan oleh Bupati;
  2. bahwa sesuai ketentuan peraturan Daer ah nomor 10 Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 besarnya Nilai Jual Objek Pajak dapat di tet.apkan kembali setiap 3 (tiga) Tahun kecuali objek Pajak tertentu dapat di tetapkan setiap Tahun sesuai dengan perkernbangan wilayah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana di maksud daJam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Teritang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pem ben tukan peraturan Perundarng-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tanun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2013 Nomor Seri, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 118);
  6. Peraturan bersama Menteri Keuangan Nomor:213/PMK/07 /2010 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2010 Tentang tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Banguna Perdesaan dan Perkotaan Namor 193;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
4.A

Tahun
2016

Tentang
Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
11 Februari 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 214 A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar