PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 Tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 3 peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahuri 2013 Ten tang Pajak Bumi dan Bangunai: Perdesaan dan Perkotaan penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan di lakukan oleh Bupati;
- bahwa sesuai ketentuan peraturan Daer ah nomor 10 Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 besarnya Nilai Jual Objek Pajak dapat di tet.apkan kembali setiap 3 (tiga) Tahun kecuali objek Pajak tertentu dapat di tetapkan setiap Tahun sesuai dengan perkernbangan wilayah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana di maksud daJam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe Teritang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe
Nomor
4.A
Tahun
2016
Tentang
Perbup Tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2016
Berlaku Tanggal
01 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 214 A
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Nomor 4.A Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.