Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Angguran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati perlu mengatur lebih lanjut mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
  2. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah yang bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang­
  3. undangan dan keadaan serta dalam rangka mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang 27/1959
  2. Undang-Undang 16/2001
  3. Undang-Undang 17/2003
  4. Undang-Undang 1/2004
  5. Undang-Undang 15/2004
  6. Undang-Undang 33/2004
  7. Undang-Undang 40/2004
  8. Undang-Undang 11/2009
  9. Undang-Undang 17/2013
  10. Undang-Undang 23/2014
  11. Peraturan Pemerintah 6/1988
  12. Peraturan Pemerintah 58/2005
  13. Peraturan Pemerintah 39/2007
  14. Peraturan Pemerintah 21/2008
  15. Peraturan Pemerintah 22/2008
  16. Peraturan Pemerintah 71/2010
  17. Peraturan Pemerintah 10/2011
  18. Peraturan Pemerintah 2/2012
  19. Peraturan Pemerintah 27/2014
  20. Peraturan Presiden 15/2010
  21. Peraturan Presiden 54/2010
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri 32/2011
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri 33/2012
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri 19/2016
  26. Peraturan Daerah Kotabaru 03/2009
  27. Peraturan Daerah Kotabaru 21/2016.

Peraturan ini memuat:
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Hibah;
Bantuan Sosial;
Pengadaan Barang dan Jasa;
Sisa Dana Hibah dan Bantuan Sosial;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2017

Berlaku Tanggal
02 Mei 2017

Sumber
BD.2017/No.11

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Download PDF (317.78 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar