Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai UPTD, dalam pelaksanaannya berkaitan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan mengalami kendala untuk memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dimana NISN merupakan syarat bagi warga belajar untuk mengikuti ujian nasional;
- bahwa SKB selama ini bukan satuan pendidikan, maka tidak dapat diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF), sehingga SKB tidak dapat menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan tingkat satuan pendidikan dan menerbitkan sertifikat akreditasi. – bahwa bedasarkan pertimbangan di atas, perlu diubah statusnya menjadi SPNF, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal.
– Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) – Kedudukan, tugas, dan fungsi SPNF – Susunan Organisasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2018 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Pangkalan Bun Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.