Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional pupuk sangat berperan pcnting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pcmupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk. Untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan/SK.310/12/2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
  8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
  9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
  11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/2011
  12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 Tahun 2014
  15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 2/Permentan/OT.140/8/2013
  16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR.130/12/2015
  17. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 634/MPP/Kep/9/2002
  18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 465/Kpts/OT.160/7/2006
  19. Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Kotawaringin Barat

Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
29 Februari 2016

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.6

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016

Download PDF (765.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar