PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.