Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Desa Atau Mendaftarkan Diri Sebagai Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus memperoleh Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Dasar hukum Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok:
PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa atau mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa wajib memperoleh Izin tertulis dari Bupati, PNS yang dapat mengajukan permohonan Izin harus memenuhi persyaratan, dan Prosedur Perizinan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 48 Tahun 2021 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Mencalonkan Diri Menjadi Lurah atau Mendaftarkan Diri Sebagai Pamong Kalurahan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.