PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka menjaga kecukupan gizi Keluarga Penerima Manfaat, mendukung program perlindungan produk lokal, dan pemberdayaan ekonomi lokal dalam upaya pengentasan kemiskinan, Pemerintah Daerah melaksanakan program Bantuan Pangan Non Tunai, bahwa dalam rangka penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai agar sesuai kriteria, tepat sasaran, transparan dan akuntabel perlu diatur mekanisme penyalurannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2016.
Materi pokok :
Komoditas, Pemasok Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kerja sama Pelaksanaan BPNT, E-Warong BPNT, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, Pendamping Sosial BPNT APBD, Pelaporan BPNT APBD, Pertanggungjawaban BPNT, Pembinaan dan Pengawasan serta Sanksi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.