Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

ABSTRAK

Menimbang:

bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Bantuan Pangan Non Tunai, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai;

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021;

Materi Pokok:

Beberapa ketentuan dalam Perbup Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 diubah yaitu:

Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Nomor
6 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2022

Berlaku Tanggal
28 Januari 2022

Sumber
BD.2022/NO.6

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

Download PDF (194.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar