Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dl Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik hususnya di bidang perizinan, dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- KepmenPAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Diatur tentang jenis-jenis perizinan yang dilimpahkan, kewenangan tersebut meliputi penerbitan, penandatanganan dan penarikan retribusi, jenis-jenis perizinan tertentu yang harus mendapat persetujuan bupati terlebih dahulu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Lahat Nomor 33 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.