Peraturan Bupati Lahat Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lahat Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lahat Nomor 33 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnva di bidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Notnor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, dipandang perlu melimpahkan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menetapkannya dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lahat Nomor 33 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Kepmen PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
  5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
  6. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini, Bupati melimpahkan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Diatur tentang jenis perizinan dan non perizinan, pelimpahan kewenangan meliputi penerbitan, penandatanganan, dan/atau penarikan retribusi. Khusus perizinan tertentu harus mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu. Diatur pula tentang Tim Teknis yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai:
diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lahat

Nomor
33 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pelimpahan Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2017

Berlaku Tanggal
11 Juli 2017

Sumber
BD.2017/NO.34

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Lahat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN Dl BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Download PDF (952.8 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar