PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Jasa Usaha maka besamya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kabupaten Lombok Barat, perlu adanya perubahan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah atas penggunaan lahan untuk kantin sekolah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.