PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Destination Management Organization Kawasan Khusus Senggigi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memaksimalkan penyelenggaraan tata kelola Destination Management Organization Kawasan Khusus Senggigi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Destination Management Organization Kawasan Khusus Senggigi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Destination Management Organization Kawasan Khusus Senggigi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Destinasion Management Organization Kawasan Khusus Senggigi
Download Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.