Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Sanggar Kegiatan Belanjar (SKB)

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  4. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
  6. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah Unit Pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal sejenis yang selanjutnya disebut JPNF sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidiakn kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
10 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Susunan Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Sanggar Kegiatan Belanjar (SKB)

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2017

Berlaku Tanggal
13 Maret 2017

Sumber
LD.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 38 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.57 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar