PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 38 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Dasar hukum peraturan ini adalah :
UU Nomor 28 Tahun 1959;
UU Nomor 20 Tahun 2003;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 41 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait UPT satuan Pendidikan nonformal meliputi kedudukan, tugas pokok dan fungsi dan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Sanggar Kegiatan Belanjar (SKB)
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 38 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.