Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu menetapkan Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
- Peraturan Daerah No.11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Susunan Organisasi BPKAD, dan Uraian Tugas dan Fungsi BPKAD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Badan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 16 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.