Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk kelancaran Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering DIu Timur, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/ Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pernerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016.

Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengenai:
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Ogan Komering UIu Timur Nornor 9 Tahun 2013 ten tang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/ Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nornor 9 Tahuri 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) butir d 2. Lampiran III pada Pasal 10 ayat (2) huruf c diubah sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan ini. 3. Lampiran VI pada Pasal 10 ayat (2) huruf a diubah sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan ini. 4. Lampiran VII pada Pasal 10 ayat (2) huruf b diubah sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2017

Berlaku Tanggal
05 Januari 2017

Sumber
LD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perbup OKU Timur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Biaya Perjadin Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab OKU Timur
  2. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Tmur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemerintah Bupati Ogan Komering Ulu Timur
  3. Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup OKU Timur Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Biaya Perjadin Jabatan Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, PNS dan PTT di Lingkungan Pemkab OKU Timur

Download PDF (420.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar