Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangandaran

Jenis

Nomor
10

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2022

Berlaku Tanggal
14 Februari 2022

Sumber
BD 2022/No.10

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
  2. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
  3. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Download Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar