Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
- Undang-Undang NO.7 Tahun 2002
- Undang-Undang NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang NO.11 Tahun 2020
- PERPRES NO.33 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan NO 113/PMK.05/2012
- Peraturan Bupati NO.3 Tahun 2021.
Perjalanan dinas dalam negeri terdiri atas:
a. perjalanan dinas jabatan, dan
b. perjalanan dinas pindah. Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, calon Pegawai Negeri Sipil, Non PNS setelah mendapat persetujuan/perintah dari Pejabat yang Berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan tanggal kembali. Non PNS dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk kepentingan Negara/Daerah dan bukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 3 Tahun 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.