Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengalokasian Pagu Indikatif Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pengalokasian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kabupaten kepada Gampong diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956,
  2. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 1999,
  3. Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006,
  4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014,
  5. Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2018.

Terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 4

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengalokasian Pagu Indikatif Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2018

Berlaku Tanggal
19 Maret 2018

Sumber
BD.2018/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.83 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar