Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Tuha Peut Gampong Serta Honorarium Imam Meunasah dan Bilal Meunasah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Gampong, selain Keuchik dan Perangkat Gampong perlu diatur besaran tunjangan Tuha Peut Gampong dan Honorarium Imam Meunasah dan Bilal Meunasah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956,
- Undang – Undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011.
Terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 4
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.