Peraturan Bupati Pidie Nomor 126 Tahun 2018

Peraturan Bupati Pidie Nomor 126 Tahun 2018 Tentang Pedoman Telaah Sejawat Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Pidie

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pidie Nomor 126 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk menjaga mutu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat;
  2. bahwa dalam rangka mempertahankan indepedensi dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan program penjaminan dan pengembangan mutu.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 126 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017
  10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1633/K/JF/2011
  11. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Telaah Sejawat bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Pidie.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie

Nomor
126 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Telaah Sejawat Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Pidie

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
17 Desember 2018

Berlaku Tanggal
17 Desember 2018

Sumber
BD.2018/No. 126

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.02 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar