Peraturan Bupati Pidie Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar Keuangan Gampong dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan serta bertanggungjawab dengan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat, perlu diatur petunjuk pelaksanaan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956,
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sumber Dana dan Perencanaan APBG, Petunjuk Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Keterbukaan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.