PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pidie Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan sura t pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 26 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 9 Tahun 2010;
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2011;
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2011;
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2011;
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 13 Tahun 2011;
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 14 Tahun 2011;
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 26 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.