PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pidie Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 29 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka sebagai pedoman dalam belanja daera h sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2023;
- bahwa dengan adanya beberapa penambahan komponen harga satuan pokok kegiatan dan besaran standar biaya tahun anggaran 2023, maka diperluk an penyesuaian atau pengaturan yang lebih komprehensif mengenai standar biaya di Kabupaten Pidie
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 29 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
- Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022;
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019;
- Peraturan Kabupaten Pidie Nomor 27 Tahun 2022
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Perubahan Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2022
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 29 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.