Peraturan Bupati Pidie Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, perlu diatur mengenai belanja penunjang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 31 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Belanja Penunjang Kegiatan DPRK;
BAB III Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.