PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pidie Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk mewujudkan sinergritas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah. Antar sector pembangunanndan antar tingkat pemerintahan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya alam pembangunan daerah yang dieseuaikan dengan perkembangan terbaru pada Tahun Anggaran 2021;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bupati Pidie Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pidie Tahun 2021, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 32 Tahun 2021 ini adalah :
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 17 Tahun 2017, PP Nomor 2 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 59 Tahun 2017, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, Kepmendagri Nomor 050-3708, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008, Pergub Aceh Nomor 78 Tahun 2015, Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 32 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.