PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/ Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956,
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Gampong, Penyaluran Dana Gampong, Penggunaan Dana Gampong, Pelaporan Dana Gampong, Sanksi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.