Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Kedudukaan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kab. Purbalingga

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, maka Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purbalingga

Nomor
62

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Kedudukaan, Susunan, Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kab. Purbalingga

Ditetapkan Tanggal
25 April 2022

Diundangkan Tanggal
25 April 2022

Berlaku Tanggal
25 April 2022

Sumber
BD Tahun 2022 No. 62

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar