Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17/2023 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17/2023 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17/2023 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1), (2), (3) PP No.12 Tahun 2019 dan Permendagri No.77 Tahun 2020 b. Agar tertib administrasi dan akuntabel dalam rangka pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, perlu merubah Perbup Sarolangun No.10 Tahun 2021

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17/2023 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.54 Tahun 1999;
  2. Undang-Undang No.17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang No.1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang No.15 Tahun 2004;
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang No.30 Tahun 2014;
  7. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012;
  8. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017;
  9. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019;
  10. Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020;
  12. Peraturan Bupati Sarolangun No.10 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
17/2023

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2023

Berlaku Tanggal
31 Juli 2023

Sumber
BD 2023 (17)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 17/2023 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan komentar