Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19/2023 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19/2023 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Arsip

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19/2023 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. klasifikasi arsip sangat diperlukan sebagai instrumen dalam pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip;
  2. b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) UU No.43 Tahun 2009 dan Pasal 32 PP No.28 Tahun 2012;
  3. c. dalam rangka penataan efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah;
  4. d. klasifikasi dan indeks kaitan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Dasar hukum Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19/2023 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang No.54 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang No.43 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011;
  5. Undang-Undang No.5 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014;
  7. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.78 Tahun 2012;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2022;
  11. Peraturan Kepala Arsip Nasional No.19 Tahun 2012;
  12. Peraturan Daerah Kab. Sarolangun No.2 Tahun 2020;
  13. Peraturan Bupati Sarolangun No.35 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
19/2023

Tahun
2023

Tentang
Klasifikasi Arsip

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2023

Sumber
BD 2023 (19)

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19/2023 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar