Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu diantaranya adalah untuk jabatan tertentu yang ditentukan oleh Presiden;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan jenjang Utama dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Semarang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
  18. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010;
  19. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999;
  20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002;
  21. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENP AN/2/2008;
  22. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
28

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal
23 Februari 2011

Sumber
BD.2011/NO.28

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar