PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, diperlukan pedoman penyusunan standar operasional prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang
Tentang
Perbup Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2014
Diundangkan Tanggal
28 Mei 2014
Berlaku Tanggal
28 Mei 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 29 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Masyarakat Berupa Bantuan Modal ke Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera Kabupaten Semarang
Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Semarang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Belanja Peralatan dan Belanja Bibit Tanaman untuk Kegiatan Pengembanoan Diversifikasi Tanaman kepada Kelompok Tani di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2011 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, Pemeliharaan, Persewaan dan Standarisasi Harga Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2012
Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 91 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang