Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Akomodasi di Kabupaten Semarang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan.dan meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat dipandang perlu ditetapkan Standar Operasional Ptosedur Usaha Akomodasi di Kabupaten Semarang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Semarang tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Akomodasi di Kabupaten Semarang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970;
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
  12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2002

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
31

Tahun
2011

Tentang
Perbup Tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Akomodasi di Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2011

Berlaku Tanggal
23 Februari 2011

Sumber
BD.2011/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar