Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasjs Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
  2. bahwa dalam rangka menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk pelayanan umum agar sesuai dengan kebijakan terhadap anggaran dan unsur periodik maka perlu disusun suatu pedoman Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
31

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasjs Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2014

Berlaku Tanggal
30 Mei 2014

Sumber
BD/2014/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar