PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasjs Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah yang mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
- bahwa dalam rangka menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk pelayanan umum agar sesuai dengan kebijakan terhadap anggaran dan unsur periodik maka perlu disusun suatu pedoman Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.