PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Operational Badan Kredit Produksi Desa Kabupaten Semarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar penyelenggaraan Badan Kredit Produksi Desa (BKPD) Kabupaten Semarang dapat berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu disusun petunjuk pelaksanaan operasional Badan Kredit Produksi Desa Kabupaten Semarang;
- bahwa Keputusan Bupati Bupati Tingkat II Semarang Nomor 581/ 368/ 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Badan Kredit Produksi Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Operasional Badan Kredit Produksi Desa Kabupaten Semarang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2010 ini adalah:
- Hasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
- Undang-Undang Nomor 1 3 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 53 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.