PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Semarang Nomor 66 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Semarang Nomor 66 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tanun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daeran Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang, maka terhadap Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang pertu dilakukan peninjauan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Semarang Nomor 66 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nornor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Namer 16 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Semarang Nomor 66 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.